Merenungi Esensi Doa dan kemurnian Cinta dalam Kehidupan

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak dari kita yang sering berdoa tanpa menyadari sepenuhnya makna dan tujuan dari doa tersebut. Kadang, doa hanya diucapkan untuk meminta hal-hal duniawi yang fana, tanpa memikirkan dampaknya bagi kehidupan di akhirat. Padahal, seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, segala harta benda dan kenikmatan dunia tidak akan menemani kita ke dalam kubur, kecuali hisab (pertanggungjawaban) dari Allah SWT. Oleh karena itu, kita diajak untuk merenungkan dan memilih doa yang benar-benar bermanfaat bagi kehidupan kita, baik di dunia maupun di akhirat.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa Allah akan menghisab setiap hal, hingga celak mata yang kita pakai. Artinya, setiap harta dan kenikmatan duniawi akan dipertanyakan dari mana asalnya dan untuk apa kita menggunakannya. Maka dari itu, orang yang bijak dalam berdoa tidak hanya meminta harta atau kekayaan, melainkan merenungkan apa yang benar-benar berguna bagi kehidupan di alam kubur.

Salah satu pelajaran berharga dari Habib Ali Habsyi adalah tentang bagaimana kita harus menyusun doa. Seorang pemuda pernah meminta doa dari Habib Ali agar dicintai oleh Allah SWT. Ketika ditanya mengapa ia meminta doa tersebut, sang pemuda menceritakan sebuah peristiwa yang menggugah hatinya: ia melihat seorang preman yang sangat garang dan berwajah sangar bermain dengan anaknya. Sang preman, yang mungkin ditakuti oleh orang-orang sekitarnya, justru tertawa riang saat anaknya menarik-narik jenggotnya. Pemuda itu lalu mengaitkan peristiwa ini dengan cinta Allah kepada hamba-Nya. Seperti preman yang memaklumi ulah anaknya karena cinta, Allah SWT juga memaafkan kesalahan hamba-Nya yang dicintai, dan bahkan memberikan ampunan serta balasan berlipat atas ketaatan mereka.

Cinta yang Hakiki: Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya

Salah satu hal terindah yang diberikan oleh Allah dalam kehidupan ini adalah cinta. Namun, tidak semua bentuk cinta itu sama. Ada cinta yang berakhir dengan kekecewaan, dan ada juga cinta yang tidak pernah lekang oleh waktu—yaitu cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Cinta inilah yang tidak memiliki masa kadaluwarsa dan tidak akan membuat kita kecewa.

Ustadzah Halimah Alaydrus mengajarkan bahwa cinta sejati tidak selalu dimulai dengan sesuatu yang instan, tetapi sering melalui tahapan-tahapan. Cinta yang murni memang sulit dijelaskan sebabnya, tetapi cinta yang berasal dari nafsu biasanya jelas memiliki tanda-tanda. Misalnya, ketika seseorang mengaku jatuh cinta setelah sering bertemu, saling mengirim pesan hingga larut malam, atau bahkan memiliki ketertarikan fisik yang kuat, maka cinta tersebut lebih condong pada nafsu, bukan cinta karena Allah.

Dalam Islam, memandang yang bukan mahram dengan perasaan suka adalah sesuatu yang dilarang. Allah SWT memerintahkan agar kita menundukkan pandangan terhadap lawan jenis yang bukan mahram. Jika seseorang sengaja mencari-cari alasan untuk bertemu dengan orang yang disukainya, hal itu sudah menjadi bukti bahwa cintanya bukan karena Allah, melainkan karena dorongan nafsu yang dihembuskan oleh setan.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ustadzah Halimah, cinta yang murni adalah cinta yang tak didasarkan pada pertemuan atau ketertarikan fisik semata. Cinta yang seperti ini tidak hanya membangun hubungan yang penuh berkah di dunia, tetapi juga akan bermanfaat bagi kehidupan di akhirat.

Pesan ini mengajarkan kita bahwa dalam hidup, kita harus bijak dalam berdoa dan mencintai. Jangan sampai doa-doa kita hanya terfokus pada hal-hal duniawi yang tidak memiliki makna di akhirat. Pikirkan apa yang benar-benar bermanfaat bagi kehidupan setelah mati, dan fokuslah pada doa yang mendekatkan kita kepada Allah SWT.

Selain itu, belajar mencintai dengan tulus kepada Allah dan Rasul-Nya. Cinta yang didasari oleh cinta kepada Allah adalah cinta yang sejati, yang tidak akan pernah membawa kita pada kekecewaan. Sebaliknya, cinta yang hanya didorong oleh nafsu akan mudah pudar dan sering kali membawa dampak buruk.

Maka, marilah kita belajar untuk mencintai dan dicintai oleh Allah dengan mengikuti ajaran-ajaran yang telah disampaikan oleh para ulama dan guru kita. Cinta yang sejati adalah cinta yang berlandaskan pada ketakwaan, dan cinta ini akan membawa kita kepada kebahagiaan sejati, baik di dunia maupun di akhirat.

Di kutip dari buku Ustadzah Halimah Alaydrus Lanjutkan membaca Merenungi Esensi Doa dan kemurnian Cinta dalam Kehidupan

Loading

Meraih Kebahagiaan Abadi: Refleksi Spiritual dan Ketenangan Hati dalam Perspektif Islam

Pesan untuk hatimu, jika kamu memahaminya maka itu untukmu, “Dan bagi kalian di bumi ada tempat tinggal dan kesenangan hingga waktu yang ditentukan”.

Saya merasa yakin bahwa siapa yang merasakan kebahagiaan sejati dan menikmatinya di dunia, maka dia akan mendapatkannya di akhirat, di mana terdapat keabadian dan kenikmatan yang tak terputus (“Mereka bergembira dengan karunia yang diberikan Allah kepada mereka, dan mereka juga bergembira dengan orang-orang yang belum menyusul mereka dari belakang mereka, bahwa tidak ada ketakutan atas mereka dan mereka tidak akan bersedih hati”)

Kapan pun kita menyadari bahwa kita, manusia, baik raja, menteri, pelayan, besar atau kecil, hanyalah hari-hari yang terus berlalu, setiap hari berlalu mengurangi umur kita, begitu seterusnya hingga kita akan berpisah, baik satu per satu atau berkelompok. Kita hanyalah tamu, dan setiap tamu pasti akan pergi menuju tempat yang lebih indah.

Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه berkata: Beramallah untuk negeri yang kekal, Ridwan penjaganya, tetangganya adalah Ahmad, dan Allah Yang Maha Pengasih yang membangunnya. Tanahnya emas, misiknya adalah tanahnya, dan za’faran adalah rumput yang tumbuh di sana. Sungainya adalah susu yang murni dan madu, dan anggurnya mengalir sebagai minuman lezat. Burung-burung terbang di dahan-dahannya, bertasbih kepada Allah dengan terang-terangan di tempat tinggalnya. Siapa yang membeli rumah di surga Firdaus, maka dia akan memakmurkannya dengan rukuk dalam kegelapan malam yang tersembunyi, atau memberi makan orang miskin di hari kelaparan yang memuncak kelaparan. Jiwa ini menginginkan dunia, padahal dia tahu bahwa keselamatan ada dalam meninggalkan dunia.

Semua rencana dan pemikiran kita akan berubah, kita akan naik di atas semua kekurangan, kita akan mengangkat kemanusiaan dan perasaan kita. Kita akan melampaui hal-hal sepele dengan cinta, kelapangan hati, ketenangan, dan rasa ridha yang luar biasa yang Allah tanamkan di setiap sel tubuh kita. Kita akan merasakan ketenangan dan berkah dalam gerakan, diam, dan pikiran kita, meskipun ada tantangan duniawi yang menghadang. Namun, kita akan melewatinya dengan ridha sepenuhnya dan percaya kepada Allah, hidup dengan tenang dan harmonis, menikmati hidup untuk Allah, dan di jalan Allah dalam perjalanan sementara yang stabil dan menyenangkan hingga waktu yang Allah ketahui.

Ketahuilah bahwa sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. Orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat. Tidak ada perubahan pada kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Itulah kemenangan yang besar.

Mari kita saling menggenggam tangan, orang tua kita mengasihi yang muda, dan yang muda menghormati yang tua, seolah-olah kita berada dalam satu hati yang sama.

Carilah Allah, renungkanlah kerajaan-Nya, renungkanlah Al-Qur’an-Nya, ambillah pelajaran dari kisah-kisah yang ada di dalamnya, dan bersujudlah serta dekatkan diri kepada-Nya. Saat itu, kamu akan menemukan Allah. Kemudian berkah akan turun kepadamu, kamu akan dilindungi oleh kasih-Nya, dan segala sesuatu akan mencintaimu.

Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahihnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ļ·ŗ bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku menyatakan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya, Aku akan menjadi pendengarannya yang dia dengar, penglihatannya yang dia lihat, tangannya yang dia gunakan untuk berbuat.”

Ketika kamu merasakan keberadaan Allah dalam setiap urusan hidupmu, kamu akan memahami makna yang dalam dari ungkapan ini: “Barang siapa menemukan Allah, apa yang dia hilangkan? Dan barang siapa kehilangan Allah, apa yang dia temukan?”

Loading

Rukyatul Hilal di POB Sukabumi: Kendala Cuaca dan Pemadaman Listrik Tak Menghalangi Pengamatan Awal Bulan Rabiul Awal 1446 H

WhatsApp Image 2024-09-06 at 02.24.40
WhatsApp Image 2024-09-06 at 02.24.39
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

CSSMoRA UIN Walisongo, Sukabumi – Rukyatul hilal yang dilakukan pada tanggal 4 September 2024, bertepatan dengan 30 Safar 1446 H, menjadi salah satu momentum penting dalam proses penentuan awal bulan Rabiul Awal 1446 H. Kementerian Agama (Kemenag) memilih Pos Observasi Bulan (POB) Sukabumi, Jawa Barat, sebagai salah satu lokasi utama untuk melakukan pengamatan hilal. Namun, proses ini tidak berjalan mulus karena beberapa kendala yang dihadapi tim di lapangan.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah kondisi cuaca yang kurang mendukung. Langit di atas Sukabumi tertutup awan tebal, sehingga hilal tidak dapat terlihat secara langsung. Kendala cuaca seperti ini sering kali menjadi tantangan dalam kegiatan rukyatul hilal, terutama karena pengamatan hilal dengan mata telanjang memerlukan langit yang cerah. Meskipun demikian, tim Kemenag tetap menjalankan tugasnya dengan teliti, memanfaatkan teknologi yang ada dan terus berupaya mengatasi kendala yang muncul.

Selain itu, gangguan teknis juga muncul di POB Bintang akibat pemadaman listrik. Pemadaman ini terjadi karena tiang listrik di area tersebut roboh diterpa angin kencang, mengakibatkan stasiun observasi tidak dapat beroperasi dengan normal. Tanpa aliran listrik, penggunaan alat-alat optik dan elektronik yang diperlukan untuk mengamati hilal menjadi tidak mungkin.

Menghadapi situasi tersebut, Kemenag memutuskan untuk menggunakan mobil Triton yang telah dirancang khusus untuk kegiatan rukyatul hilal. Kendaraan ini dilengkapi dengan berbagai peralatan modern, termasuk

teleskop portabel dan perangkat pendukung lainnya, yang memungkinkan pengamatan hilal tetap dapat dilakukan meskipun fasilitas utama di POB terganggu. Mobil Triton ini dirancang untuk dapat dioperasikan secara mandiri tanpa memerlukan sumber daya eksternal seperti listrik dari POB, sehingga sangat berguna dalam situasi darurat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Ismail Fahmi, S.Ag., Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan,

“Walaupun POB mengalami pemadaman listrik, tim tetap bisa melaksanakan rukyatul hilal dengan baik berkat penggunaan mobil Triton yang dirancang khusus untuk keperluan ini. Sangat jarang mobil ini digunakan kecuali dalam keaadaan darurat, dan terbukti sangat membantu dalam situasi seperti ini.”

Keputusan untuk memanfaatkan mobil Triton dalam kondisi darurat ini menunjukkan kesiapan Kemenag dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan. Kendaraan ini tidak hanya memberikan solusi praktis ketika infrastruktur terganggu, tetapi juga memungkinkan tim pengamat tetap dapat melaksanakan tugasnya tanpa kendala besar. Penggunaan teknologi ini memperkuat komitmen Kemenag untuk memastikan proses penentuan awal bulan Hijriah berjalan sesuai dengan kaidah ilmiah, meskipun terdapat tantangan alam dan teknis.

Selain didampingi oleh para ahli dan tim hisab rukyat Kemenag, kegiatan rukyatul hilal ini juga dibersamai oleh dua mahasiswa magang dari UIN Walisongo, jurusan Ilmu Falak. Kehadiran mahasiswa ini menjadi bagian dari upaya pendidikan dan pelatihan generasi muda dalam bidang ilmu falak. Mereka membantu dalam beberapa aspek teknis pengamatan dan pencatatan data di lapangan, serta memperoleh pengalaman langsung dalam proses rukyatul hilal.

Meskipun cuaca di Sukabumi tidak ideal, tim tetap berupaya maksimal dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada. Mereka juga terus memantau hasil dari berbagai lokasi observasi lain di Indonesia yang mungkin memiliki kondisi cuaca lebih baik. Kombinasi antara penggunaan teknologi, keahlian ilmiah, serta kesiapan tim di lapangan memastikan bahwa penentuan awal bulan Hijriah tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keilmuan yang ketat.

Lanjutkan membaca Rukyatul Hilal di POB Sukabumi: Kendala Cuaca dan Pemadaman Listrik Tak Menghalangi Pengamatan Awal Bulan Rabiul Awal 1446 H

Loading

Kesabaran atas Perkara Haram: Syaikh Ibrahim Al-Hilali Al-Halabi

Syaikh Ibrahim Al-Hilali Al-Halabi adalah seorang ulama terhormat yang berasal dari kota Halab, Suriah. Beliau dikenal sebagai sosok yang teguh dalam prinsip dan keyakinannya, serta memiliki ketakwaan yang tinggi. Kisah hidupnya mengajarkan kita betapa pentingnya kesabaran, keteguhan iman, serta keyakinan bahwa rezeki datang dari Allah di waktu yang tepat.

Dalam perjalanannya ketika menimba ilmu di Al-Azhar, Cairo, Mesir, Syaikh Ibrahim menghadapi ujian berat. Suatu hari, beliau kehabisan bekal hingga tidak dapat menemukan makanan untuk sekadar mengganjal perutnya. Lebih dari sehari telah dilalui tanpa makanan, hingga akhirnya beliau memutuskan untuk mencari sesuatu yang bisa dimakan. Saat itulah, beliau melewati sebuah rumah yang pintunya terbuka, dan dari dalam rumah itu tercium aroma makanan yang menggugah selera. Tanpa ada orang di dalamnya, beliau memasuki dapur rumah tersebut dengan niat mengambil makanan.

Namun, ketika hendak memulai, timbul dalam benak Syaikh Ibrahim bahwa perbuatannya itu salah. ā€œAku memasuki rumah ini tanpa izin dan ingin makan dengan cara yang haram. Demi Allah, aku tidak akan melakukan ini, walaupun aku mati kelaparan,ā€ pikirnya. Beliau pun meletakkan kembali sendok yang sudah dicuci, lalu keluar dari rumah tersebut tanpa menyentuh sedikit pun makanan, kembali ke kamarnya dalam keadaan lapar.

Tak lama berselang, seorang gurunya datang menemuinya. Sang guru membawa seorang lelaki yang mencari calon suami yang saleh untuk putrinya. Gurunya berkata, “Lelaki ini datang kepadaku untuk mencari seorang thullab yang saleh sebagai calon suami bagi putrinya, dan aku memilihmu.” Tanpa banyak bicara, Syaikh Ibrahim diajak ke rumah calon mertuanya. Sesampainya di sana, beliau merasa rumah tersebut tampak familiar. Betapa terkejutnya beliau ketika menyadari bahwa rumah itu adalah rumah yang tadi dimasuki untuk mencari makanan.

Di rumah itu, beliau disuguhi makanan, dan ketika hendak makan, beliau melihat sendok yang persis sama dengan yang telah dicucinya. Dalam hatinya,

Syaikh Ibrahim berkata:

ŲµŲØŲ±ŲŖ على الحرام حتى ŲµŲ§Ų± حلالا

Aku bersabar atas sesuatu yang haram sampai dia menjadi halal.”

Kisah ini, yang diriwayatkan oleh Syaikh Muhammad Rogib At-Tabbakh, menggambarkan betapa pentingnya keteguhan hati dalam menjaga kehalalan rezeki dan menahan diri dari yang haram. Syaikh Ibrahim menunjukkan contoh nyata bahwa kesabaran dalam menghadapi ujian, serta keyakinan penuh kepada Allah, akan selalu berbuah manis. Beliau memilih untuk tidak mengambil jalan pintas, meskipun keadaan memaksanya untuk berbuat demikian. Pada akhirnya, rezeki yang halal datang kepadanya dengan cara yang tak disangka-sangka.

Loading

KONSEP HUKUM PACARAN “FIQIH MUNAKAHAT”: NALAR BERPIKIR ILMU MANTIQ

Sering kita temukan orang-orang yang berpandangan bahwa pacaran itu haram, dosa, dan dapat mengantarkan kita pada perzinahan. Yang halal itu, kata mereka, adalah ta’aruf, bukan pacaran.

Tapi kalau ditanya: Apa itu pacaran? Dan apa itu ta’aruf? Mereka sendiri kadang kebingungan.

Definisi yang dikemukakan kadang tidak sesuai dengan status hukum yang diberikan.

Definisi Pacaran yang dipahami remaja. Pacaran sebagai hubungan cinta antara laki-laki dan perempuan yang terjalin di luar ikatan pernikahan.

Karena ia terjalin di luar nikah, maka disimpulkanlah bahwa pacaran itu haram. Lalu dikutiplah sejumlah dalil untuk mengukuhkan keyakinan bahwa pacaran itu dapat menyebabkan perbuatan zina, seks bebas dan lain sebagainya.

Pertanyaanya: Apakah definisi yang dikemukakan di atas itu sudah tepat?

Dan apakah dengan definisi tersebut kita bisa berkesimpulan bahwa pacaran itu haram? Kalau iya, di mana letak keharamannya?

PertanyaanĀ seperti ini penting dijawab.

Sebab, kita tidak mungkin bisa menghukumi sesuatu dengan benar kalau gambaran kita mengenai sesuatu yang hendak kita hukumi itu sendiri belum benar.

Pacaran itu ialah hubungan cinta antara laki-laki dan perempuan yang terjalin di luar nikah. Apakah definisi ini sudah benar? Menurut saya kurang tepat.

Alasannya sebagai berikut: Dasar Hukum Penetapan Menurut Kaidah/Definisi ilmu mantiq

ta’rif (definisi) ini masih cacat karena belum bisa memberikan kejelasan antara pacaran dengan hubungan-hubungan lainnya.

Kita belum bisa menemukan satu mafhum yang bisa membedakan pacaran dengan hubungan-hubungan lainnya. Satu definisi kita tolak.

Definisi lainnya pacaran sebagai perbuatan yang dilarang Agama.

ini tidak kalah ngawur dari yang pertama. Kengawurannya bisa dilihat dari tiga aspek:

Pertama, definisi ini menjadikan kata perbuatan sebagai jins dari pacaran. Padahal semua anak muda tahu kalau pacaran itu tidak hanya sebatas perbuatan, tapi di sana juga ada ucapan, perasaan dan lain sebagainya.

Kedua, definisi ini masih bersifat umum, karena kita semua juga tahu bahwa perbuatan yang dilarang Agama itu bukan hanya pacaran. Mencuri, membunuh, memfitnah, berzina, mabuk-mabukkan, itu juga perbuatan yang dilarang Oleh Syari’at

Padahal, definisi demikian seperti harus mani’an; harus mampu mencegah masuknya segala sesuatu selain yang didefinisikan. Sementara ta’rif ini tidak demikian.

Ketiga, ta’rif ini mengandung unsur penghukuman. Dalam tulisan sebelumnya sudah kita jelaskan bahwa sebuah definisi yang tepat itu tidak boleh menyertakan penghukuman.

Singkatnya, definisi kedua ini juga saya tolak.

Definisi Pacaran lainnya lagi pacaran sebagai: Proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan.

Jika definisi ini diterima, maka apa yang disebut pacaran itu tidak ada bedanya dengan ta’aruf, yang dianjurkan dalam Agama itu. Artinya, kalau Anda menerima definisi ini, pacaran itu tidak haram, tetapi halal, bahkan dianjurkan. Itulah konsekuensi dari kekeliruan dalam merangkai sebuah definisi.

Dengan definisi yang berbeda, maka akan lahir pula hukum yang berbeda. Hal terpenting penetapan dalam hukum islam ialah harus menyesuai Menurut Kaidah ushul fiqih

Namun, apapun bunyi definisinya, poin terpenting Sebelum kita melekatkan suatu hukum tertentu kepada sesuatu, kita harus jelaskan terlebih dahulu definisi yang jelas dari sesuatu yang akan kita hukum itu.

Natijah/Kesimpulan

Pacaran itu ialah ā€œhubungan asmara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang diekspresikan melalui komunikasi dan kontak fisik antar keduanya.ā€ Apakah definisi ini sudah tepat?

Mari kita uji dengan kaidah yang sudah kita pelajari.

Mafhum yang kita tangkap dari frase ā€œhubungan asmara antara laki-laki dan perempuan bisa diposisikan sebagai jinsā€. Mengapa? Karena dia mafhum yang bersifat universal yang berlaku bagi banyak individu yang hakikatnya berbeda-beda (lihat kembali uraian mengenai jins)

Dengan mafhum tersebut, pacaran menyatu dengan pernikahan dan apa saja yang tercakup oleh mafhum ā€œhubungan asmara antara laki-laki dan perempuanā€. Saya lebih suka menggunakan kata asmara ketimbang cinta. Karena, bagi saya, pacaran itu dasarnya bukan rasa cinta, melainkan hawa nafsu. Ya, hawa nafsu.

Kalaupun ada yang dianggap sebagai rasa cinta itu hanya cinta semu dan palsu. Cinta yang sesungguhnya lebih sakral ketimbang yang dirasakan oleh para remaja itu. Mungkin kata asmara lebih tepat untuk menerjemahkan perasaan itu, ketimbang kata cinta.

Kemudian ada frase ā€œyang bukan mahramā€. Mengapa kita harus menyertakan kata ini? Jawabannya karena dia berfungsi untuk membedakan antara pacaran dengan hubungan asmara laki-perempuan lainnya yang terajut dalam ikatan pernikahan atau ikatan persaudaraan. Artinya dia bisa kita posisikan sebagai fashl.

Tapi apakah definisinya hanya berhenti sampai di situ? Kalau Anda berkata iya, maka pacaran belum bisa diharamkan. Mengapa? Karena di sana tidak ada unsur keharamannya.

Sekarang coba Anda perhatikan definisi tersebut secara seksama:

Pacaran itu adalah hubungan asmara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Titik.

Apakah bisa saya mengharamkan hubungan itu? Kalau Anda berkata iya, di mana unsur keharamannya? Tidak ada.

Artinya begini. Kalau suatu saat nanti saya menyatakan rasa suka saya kepada Nissa Sabyan, kemudian Nissa Sabyan mengutarakan perasaan yang sama, lalu terjalinlah hubungan asmara di antara kita. Saya di Kairo, Nissa Sabyan di Indonesia. Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada perjumpaan fisik, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Pertanyaannya:

Apakah bisa hubungan tersebut dikategorikan sebagai pacaran?

Dan apakah bisa hubungan saya dengan Nissa Sabyan itu dikategorikan sebagai hubungan yang haram?Tentu saja tidak.

Kalau iya, di mana letak keharamannya? Tidak ada.

Kalaupun itu dikatakan sebagai pacaran, itu pacaran yang halal. Dan hampir tidak ada bedanya dengan istilah ta’aruf itu.

Nah, karena itu, kita masih membutuhkan fashl lain untuk lebih memperjelas lagi esensi dari pacaran ini. Rangkaian kalimat selanjutnya menjelaskan hal itu. Bahwa pacaran itu tidak hanya sekedar hubungan asmara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tapi hubungan tersebut juga diekspresikan melalui komunikasi dan kontak fisik.

Artinya, komunikasi dan kontak fisik ini menjadi fashl kedua—atau sebagian logikawan menyebutnya dengan istilah qaid, ketika dalam satu definisi ditemukan lebih dari satu pembeda—yang membedakan pacaran dengan hubungan asmara laki-perempuan bukan mahram yang tidak disertai komunikasi dan kontak fisik.

 

Loading

Menelusuri Pikiran Mufti Gharyani: Mengatasi Perpecahan akibat Kritik yang Keliru

Dalam dunia Islam, ulama memegang peranan penting sebagai pewaris ilmu agama yang bertanggung jawab membimbing umat menuju pemahaman yang benar tentang ajaran Islam. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, muncul fenomena yang meresahkan di kalangan umat Islam, yaitu kecenderungan untuk mengkritik ulama secara berlebihan. Fenomena ini tidak hanya merusak reputasi para ulama, tetapi juga mengakibatkan perpecahan di antara umat. Menanggapi masalah ini, Mufti Umum Libya, al-Sadiq bin Abdul Rahman al-Gharyani, memberikan nasihat yang mendalam tentang bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap dalam menghadapi kritik terhadap ulama, khususnya terkait pertanyaan mengenai seorang ulama tertentu, yaitu Rabi’ al-Madkhali. Apakah dia (Rabi’ al-Madkhali) termasuk ulama bidang jarh wa ta’dil Hadist (kritik dan keshohihan suatu hadist)?

Mufti Gharyani memulai tanggapannya dengan menekankan bahwa menuntut ilmu adalah tugas utama seorang Muslim. Ia mengingatkan para penuntut ilmu agar fokus pada hal-hal yang bermanfaat, seperti mencari ilmu yang berguna dan melakukan amal saleh, daripada terlibat dalam pembicaraan tentang orang lain, terutama ulama. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan seperti, “Apa pendapat Anda tentang si fulan?” atau “Apakah si fulan termasuk ulama?” adalah pertanyaan yang tidak membawa manfaat, dan sering kali hanya menghasilkan ‘qil wa qal’ (katanya-katanya), yang dilarang dalam Islam.

Metode mengejar dan mencari kekurangan para ulama ini, menurut Mufti Gharyani, adalah metode yang buruk dan inovatif, serta sangat merusak. Hal ini telah menjadikan “daging” para ulama sebagai santapan yang halal bagi mereka yang minim pengetahuan dan pemahaman, bahkan bagi siapa saja yang ingin berkomentar. Akibatnya, fenomena ini memecah belah umat, menimbulkan kebencian, serta menciptakan kelompok-kelompok dan permusuhan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.

 

Mufti Gharyani mencatat bahwa fenomena kritik yang berlebihan terhadap ulama ini telah mengakibatkan perpecahan dan perselisihan di antara umat Islam. Ia menyebutkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam praktik ini sering kali tidak memiliki dasar ilmu yang cukup dan hanya mengikuti hawa nafsu mereka. Mereka merasa berhak untuk mencela dan menghina para ulama, meskipun mereka sendiri belum memahami ilmu dengan baik.

 

Lebih lanjut, Mufti Gharyani mengkritik kelompok-kelompok tertentu yang dikenal sebagai “Madkhalis,” yang cenderung menelusuri kesalahan para ulama atau bahkan menciptakannya jika tidak ada, untuk merendahkan dan mengkritik mereka. Ia menekankan bahwa metode ini telah mengalihkan perhatian umat dari masalah-masalah utama yang sebenarnya, seperti persatuan umat dan menjaga kekuatan Islam, dan malah menyibukkan mereka dengan isu-isu kecil yang memecah-belah umat.

 

Untuk mengatasi masalah ini, Mufti Gharyani menyarankan agar umat Islam kembali kepada metode yang benar dalam menyikapi ulama. Ia mengingatkan bahwa kehormatan kaum Muslimin adalah salah satu lubang neraka, dan hanya para muhadits dan penguasa yang berdiri di tepinya. Oleh karena itu, umat Islam harus sangat berhati-hati dalam berbicara tentang para ulama dan tidak memberikan diri mereka hak untuk mencela atau menghina ulama tanpa dasar yang jelas.

 

Mufti Gharyani juga menekankan pentingnya kembali kepada prinsip-prinsip dasar dalam Islam, yaitu persatuan umat dan berpegang teguh pada tali Allah. Ia mengajak umat Islam untuk fokus pada hal-hal yang membawa manfaat nyata bagi umat, seperti memperkuat persatuan dan menjaga kekuatan Islam, daripada terlibat dalam perdebatan yang tidak berguna yang hanya memecah belah umat.

 

Fenomena kritik berlebihan terhadap ulama adalah masalah serius yang mengancam persatuan umat Islam. Melalui pandangannya, Mufti Umum Libya, al-Sadiq bin Abdul Rahman al-Gharyani, memberikan nasihat berharga tentang pentingnya menjaga kehormatan ulama dan fokus pada hal-hal yang benar-benar bermanfaat bagi umat. Ia mengingatkan kita bahwa Islam mengajarkan persatuan, saling menghormati, dan menjaga kehormatan satu sama lain, serta menganjurkan untuk tidak terlibat dalam perdebatan yang hanya membawa perpecahan. Dengan mengikuti nasihat ini, umat Islam dapat menghindari perpecahan dan kembali pada jalan yang benar sesuai dengan ajaran Islam yang murni.

Loading

Menggali Retorika Melalui Pendekatan Etika: Telaah Mendalam Mengenai Tafsir Etika

Salah satu realitas paling aneh dalam sejarah akademis pondok pesantren di beberapa daerah (Madura, khususnya) kuatnya doktrin moralitas yang cendrung dituding lebih urgens dan wajib dari pada penjabaran teori dan logika ilmiah antara santri dan guru terlebih jika disuguhkan dalam bentuk kritik dan sanggahan argumentatif (š˜’š˜µš˜Ŗš˜³š˜°š˜„š˜­ :š˜‹š˜¦š˜£š˜¢š˜µ). Alih-alih š˜šš˜¶-š˜¶š˜­ š˜ˆš˜„š˜¢š˜£, kalangan santri dan pelajar seringkali didoktrin untuk diam dan meng-iyakan semua asumsi dan argumentasi dari figur seorang guru atau kiai dan menjunjung tinggi moralitas dalam situasi apapun. Setidaknya prinsip itu masih dianggap sebagai refleksi pengamalan š˜ˆš˜­-š˜ˆš˜„š˜¢š˜£ š˜š˜¢š˜¶š˜²š˜°š˜­ š˜š˜­š˜®š˜Ŗ yang masih eksis dijadikan referensi hingga saat ini.

Hal ini menjadi sangat realistis jika dilihat pada momen sidang Bahtsul Masa-il dibeberapa pondok pesantren atau lembaga-lembaga tertentu yang sering kali berakhir tragis di tangan perumus atau bahkan moderator saja, selebihnya tidak satupun diperkenankan menyampaikan intrupsi ataupun adu argumen yang distigma sebagai tindak arogansi terhadap pihak Musohhih, tentunya hal itu menjadi sangat kontras dengan realitas Bahtsul Masa-il daerah Jawa dan beberapa pondok ternama yang mempriorotaskan kualitas intelektual pelajar lewat doktrin sikap kritis dan merangsang insting dialektik mereka dengan sajian sesi adu argumen yang cukup antara pelajar dan Kiai ataupun Musohhih.

š™rš™–š™˜š™  š™š™šš™˜š™¤š™§š™™ š™†š™¤š™£š™©š™§š™¤š™«š™šš™§š™Øš™ž š™Žš™–š™”š™–š™›š™ž š˜æš™–š™§š™ž š™ˆš™–š™Øš™– š™†š™šš™¢š™–š™Øš™–.

Secara historis, sejarah mencatat banyak sekali kasus kontroversi dan silang argumentasi antara guru dan murid, orang tua dan anak bahkan antara ulama berkelas dimasanya, salah satunya adalah kisah perdebatan antara Imam Syafi’i dan gurunya Imam Malik perihal š˜µš˜¢š˜øš˜¢š˜¬š˜¬š˜¢š˜­ tak harus dibarengi š˜Ŗš˜¬š˜©š˜µš˜Ŗš˜ŗš˜¢š˜³ , perdebatan alot itu berawal dari silang interpretasi hadis

Ł„ŁŽŁˆŁ’ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ ŲŖŁŽŁˆŁŽŁƒŁ‘ŁŽŁ„Ł’ŲŖŁŁ…Ł’ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų­ŁŽŁ‚Ł‘ŁŽ ŲŖŁŽŁˆŁŽŁƒŁ‘ŁŁ„ŁŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ±ŁŽŲ²ŁŽŁ‚ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ ŁƒŁŽŁ…ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲ±Ł’Ų²ŁŁ‚Ł Ų§Ł„Ų·Ł‘ŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŽŲŒ ŲŖŁŽŲŗŁ’ŲÆŁŁˆŲ§ Ų®ŁŁ…ŁŽŲ§ŲµŲ§Ł‹ ŁˆŁŽŲŖŁŽŲ±ŁŁˆŁ’Ų­Ł ŲØŁŲ·ŁŽŲ§Ł†Ų§Ł‹

Kisah lain yang tak kalah menarik adalah komentar-komentar pedas Imam Haromain atas karya-karya Guru beliau Imam Al-Juwaini yang masih berstatus sebagai ayah kandung, salah satu kutipan koreksi beliau pada asumsi Imam Al-Juwaini adalah.

هذه زلة أو فلتة أو غلطة من Ų§Ł„Ų“ŁŠŲ®

“š˜—š˜¦š˜Æš˜„š˜¢š˜±š˜¢š˜µ š˜Ŗš˜Æš˜Ŗ š˜¢š˜„š˜¢š˜­š˜¢š˜© š˜¬š˜¦š˜“š˜¢š˜­š˜¢š˜©š˜¢š˜Æ, š˜¬š˜¦š˜µš˜¦š˜­š˜¦š˜„š˜°š˜³š˜¢š˜Æ š˜¢š˜µš˜¢š˜¶ š˜¬š˜¦š˜¬š˜¦š˜­š˜Ŗš˜³š˜¶š˜¢š˜Æ š˜„š˜¢š˜³š˜Ŗ š˜Øš˜¶š˜³š˜¶ š˜¬š˜¢š˜®š˜Ŗ”

Sejarah yang sama juga terjadi antara Imam Al-Bulqini dengan gurunya Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, kontroversi antara keduanya semakin memanas, dan klimaksnya saat masing-masing menuliskan sebuah karya khusus mengkritik dan menyudutkan antara satu sama lain. Ada lagi kontroversi yang terjadi antara Imam Ats-sauri dan gurunya Ibnu Abi Laila yang menyebabkan keduanya tidak saling bertegur sapa hingga Ibnu Abi Laila wafat, bahkan Ats-sauri menolak untuk melayat dan menghadiri prosesi pemakamannya. Masih banyak lagi sejarah kontroversi yang terjadi antara ulama-ulama ternama lantaran berbeda argumentasi namun semata-mata untuk menjaga validitas Hukum Islam antara yang Benar dan yang Salah menurut argumentasi masing-masing.

š˜½š™šš™£š™–š™§š™ š™–š™, š™š™žš™œš™Ŗš™§ š™š™”š™–š™¢š™– š™š™–š™  š™€š™©š™žš™Ø š˜æš™žš™ š™§š™žš™©š™žš™Øš™ž?

Etika sejak awal distigma lebih prinsipil oleh beberapa kalangan dari pada menjaga autentisitas Hukum Islam dan merawatnya agar tetap sesuai dengan teori salaf dan konsisten pada Manhaj, propaganda semacam ini cukup mudah diterima dikalangan masyarakat dan orang-orang idealis terlebih dengan argumentasi yang cukup berlandasan, salah satunya adalah š˜ˆš˜­-š˜ˆš˜„š˜¢š˜£ š˜š˜¢š˜¶š˜²š˜°š˜­ š˜š˜­š˜®š˜Ŗ (š˜¦š˜µš˜Ŗš˜¬š˜¢ š˜«š˜¢š˜¶š˜© š˜­š˜¦š˜£š˜Ŗš˜© š˜£š˜¦š˜³š˜©š˜¢š˜³š˜Øš˜¢ š˜„š˜¢š˜³š˜Ŗš˜±š˜¢š˜„š˜¢ š˜š˜­š˜®š˜¶)

Padahal landasan itu tidak memiliki konotasi sebagaimana yang mereka asumsikan apalagi sampai melegitimasi asumsi, propaganda dan budaya yang mereka anut dan yakini.

Syaikh Sulaiman Al-Kurdi dalam Al-Fawa-id nya dengan tegas mengapresiasi segala bentuk kritikan dan sanggahan dari satu pihak ke pihak yang lain atas dasar keagamaan.

 

(فصل: الانتقاد ل؄ظهار Ų§Ł„ŲµŁˆŲ§ŲØ Ł…Ł…ŲÆŁˆŲ­ في الؓرع) ŁˆŲ£Ų¹Ł„Ł… أنه Ł„ŁŠŲ³ من Ų§Ł„ŲŖŁ†Ł‚ŁŠŲµ Ų§Ł„Ł…Ų°Ł…ŁˆŁ… Ų§Ų¹ŲŖŲ±Ų§Ų¶ ŲØŲ¹Ų¶ العلماؔ على بعضهم ، ŁˆŲŖŲŗŁ„ŁŠŲ·Ł‡Ł… في ŲØŲ¹Ų¶ مقالاتهم ، ف؄ن Ų°Ł„Łƒ أمر Ł…Ł…ŲÆŁˆŲ­ في الؓرع ل؄ظهار Ų§Ł„ŲµŁˆŲ§ŲØ

“(š˜‰š˜¢š˜£ : š˜”š˜¦š˜Æš˜Øš˜¦š˜¤š˜¢š˜®/ š˜®š˜¦š˜Æš˜Øš˜¬š˜³š˜Ŗš˜µš˜Ŗš˜¬ š˜„š˜¢š˜­š˜¢š˜® š˜³š˜¢š˜Æš˜Øš˜¬š˜¢ š˜®š˜¦š˜Æš˜¶š˜Æš˜«š˜¶š˜¬š˜¬š˜¢š˜Æ š˜¬š˜¦š˜£š˜¦š˜Æš˜¢š˜³š˜¢š˜Æ š˜®š˜¢š˜“š˜Ŗš˜© š˜„š˜Ŗš˜¢š˜±š˜³š˜¦š˜“š˜Ŗš˜¢š˜“š˜Ŗ š˜“š˜ŗš˜¢š˜³š˜¦’š˜¢š˜µ). š˜—š˜¦š˜³š˜­š˜¶ š˜„š˜Ŗš˜§š˜¢š˜©š˜¢š˜®š˜Ŗ š˜£š˜¢š˜©š˜øš˜¢ š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜µš˜¦š˜³š˜®š˜¢š˜“š˜¶š˜¬ š˜®š˜¦š˜³š˜¦š˜Æš˜„š˜¢š˜©š˜¬š˜¢š˜Æ š˜ŗš˜Ø š˜„š˜Ŗš˜­š˜¢š˜³š˜¢š˜Æš˜Ø š˜“š˜ŗš˜¢š˜³š˜¢’ š˜¬š˜¦š˜¤š˜¢š˜®š˜¢š˜Æ š˜“š˜¦š˜£š˜¢š˜Øš˜Ŗš˜¢š˜Æ š˜¶š˜­š˜¢š˜®š˜¢ š˜¬š˜¦š˜±š˜¢š˜„š˜¢ š˜¶š˜­š˜¢š˜®š˜¢ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜­š˜¢š˜Ŗš˜Æ, š˜£š˜¦š˜Øš˜Ŗš˜µš˜¶ š˜«š˜¶š˜Øš˜¢ š˜£š˜¢š˜Æš˜µš˜¢š˜©š˜¢š˜Æ š˜®š˜¦š˜³š˜¦š˜¬š˜¢ š˜¢š˜µš˜¢š˜“ š˜¢š˜“š˜¶š˜®š˜“š˜Ŗ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜­š˜¢š˜Ŗš˜Æš˜Æš˜ŗš˜¢, š˜¬š˜¢š˜³š˜¦š˜Æš˜¢ š˜±š˜¦š˜³š˜£š˜¶š˜¢š˜µš˜¢š˜Æ š˜Ŗš˜µš˜¶ š˜„š˜Ŗš˜¢š˜±š˜³š˜¦š˜“š˜Ŗš˜¢š˜“š˜Ŗ š˜šš˜ŗš˜¢š˜³š˜¦’š˜¢š˜µ š˜„š˜¦š˜®š˜Ŗ š˜®š˜¦š˜Æš˜¶š˜Æš˜«š˜¶š˜¬š˜¬š˜¢š˜Æ š˜¬š˜¦š˜£š˜¦š˜Æš˜¢š˜³š˜¢š˜Æ.”

Fakta yang dituding tidak etis itu justru diklaim sebagai anugrah luar biasa dan kebanggan ulama salaf yang patut disyukuri, sebagaimana statement Imam Ar-Rofi’ie,

من لطف الله تعالى على هذه الأمة ŁˆŁ…Ų§ خصها به من Ų§Ł„ŁƒŁ…Ų§Ł„Ų§ŲŖŲŒ ان علماؔها لا ŁŠŲ³ŁƒŲŖŁˆŁ† على غلط ŲŗŁŠŲ±Ł‡Ł… ŁˆŲ¹Ł† ŲØŁŠŲ§Ł† حالهم ، ŁˆŲ„Ł† ŁƒŲ§Ł† ألمعترض Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ§Ł„ŲÆŲ§ فضلا عن ŲŗŁŠŲ±Ł‡

“š˜›š˜¦š˜³š˜®š˜¢š˜“š˜¶š˜¬ š˜„š˜¢š˜³š˜Ŗ š˜¢š˜Æš˜¶š˜Øš˜³š˜¢š˜© š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜ˆš˜­š˜­š˜¢š˜© š˜£š˜¦š˜³š˜Ŗš˜¬š˜¢š˜Æ š˜¬š˜¦š˜±š˜¢š˜„š˜¢ š˜¶š˜®š˜¢š˜µ š˜”š˜¶š˜©š˜¢š˜®š˜®š˜¢š˜„ š˜„š˜¢š˜Æ š˜¬š˜¦š˜Ŗš˜“š˜µš˜Ŗš˜®š˜¦š˜øš˜¢š˜¢š˜Æ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜ˆš˜­š˜­š˜¢š˜© š˜µš˜¶š˜³š˜¶š˜Æš˜¬š˜¢š˜Æ š˜¢š˜„š˜¢š˜­š˜¢š˜© š˜§š˜¢š˜¬š˜µš˜¢ š˜£š˜¢š˜©š˜øš˜¢ š˜¶š˜­š˜¢š˜®š˜¢-š˜¶š˜­š˜¢š˜®š˜¢ š˜¬š˜Ŗš˜µš˜¢ š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜±š˜¦š˜³š˜Æš˜¢š˜© š˜„š˜Ŗš˜¢š˜® š˜¢š˜µš˜¢š˜“ š˜¬š˜¦š˜¬š˜¦š˜­š˜Ŗš˜³š˜¶š˜¢š˜Æ š˜¶š˜­š˜¢š˜®š˜¢ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜­š˜¢š˜Ŗš˜Æ š˜„š˜¢š˜Æ š˜“š˜¦š˜­š˜¢š˜­š˜¶ š˜¢š˜¬š˜µš˜Ŗš˜§ š˜®š˜¦š˜Æš˜ŗš˜°š˜³š˜°š˜µš˜Ŗ š˜¬š˜¦š˜¬š˜¦š˜­š˜Ŗš˜³š˜¶š˜¢š˜Æ š˜®š˜¢š˜“š˜Ŗš˜Æš˜Ø-š˜®š˜¢š˜“š˜Ŗš˜Æš˜Ø, š˜£š˜¢š˜©š˜¬š˜¢š˜Æ š˜®š˜¦š˜“š˜¬š˜Ŗ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜„š˜Ŗš˜¬š˜³š˜Ŗš˜µš˜Ŗš˜¬ š˜¢š˜„š˜¢š˜­š˜¢š˜© š˜°š˜³š˜¢š˜Æš˜Ø š˜µš˜¶š˜¢ š˜¬š˜¢š˜Æš˜„š˜¶š˜Æš˜Ø š˜®š˜¦š˜³š˜¦š˜¬š˜¢, š˜¢š˜±š˜¢š˜­š˜¢š˜Øš˜Ŗ š˜°š˜³š˜¢š˜Æš˜Ø š˜­š˜¢š˜Ŗš˜Æ.”

Statement serupa juga pernah ditegaskan oleh Ibnu Hajar dalam Mu’jamus Syuyukh nya;

ŁˆŁ‡Ų°Ų§ Ų§Ł„Ų°ŁŠ أتحف الله به هذه الأمة من Ų¹ŲÆŁ… سکوت Ų£Ų­ŲÆ منهم على خلة رآها في ŲŗŁŠŲ±Ł‡ حفظ الله هذه Ų§Ł„Ų“Ų±ŁŠŲ¹Ų© من Ų§Ł„ŲŖŲŗŁŠŁŠŲ± ŁˆŲ§Ł„ŲŖŲØŲÆŁŠŁ„ŲŒ ŁˆŁƒŲ§Ł†ŲŖ Ł…Ų¹ŲµŁˆŁ…Ų© عن Ų§Ł„Ų®Ų·Ų£ŲŒ ŁˆŁƒŲ§Ł† ؄جماعها Ų­Ų¬Ų© Ł‚Ų·ŁŠŲ¹Ų© لا ŁŠŲŖŲ·Ų±Ł‚ Ų„Ł„ŁŠŁ‡ ريب ŁˆŁ„Ų§ ؓك ŲØŁˆŲ¬Ł‡ من Ų§Ł„ŁˆŲ¬ŁˆŁ‡. بخلاف ŲŗŁŠŲ±Ł‡Ų§ من الأمم؛ ف؄نهم ŲŖŁ…Ų§Ł„Ų¤ŁˆŲ§ ŁˆŲŖŲ·Ų§ŲØŁ‚ŁˆŲ§ على أن ŲØŲ¹Ų¶ علمائهم لا ŁŠŁ†ŁƒŲ± على بعض، ŁˆŲ£Ł† ŁƒŁ„ من ŁƒŲŖŁ… ؓيئا من Ų§Ł„Ų£Ł…ŁˆŲ± Ų§Ł„Ų“Ų±Ų¹ŁŠŲ© Ų§Ł„ŲŖŁŠ Ų¬Ų§Ų”ŲŖ Ų„Ł„ŁŠŁ‡Ł… بها رسلهم ŁˆŲ£Ł†ŲØŁŠŲ§Ų¤Ł‡Ł…ŲŒ أو ŲŗŁŠŲ±Ł‡ ŁˆŲØŲÆŁ„Ł‡ŲŒ أو Ų£Ų®Ų° Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ رؓوة من ضعفائهم ŁˆŲ£ŲŖŲØŲ§Ų¹Ł‡Ł…Ų› لا يتعرض Ų£Ų­ŲÆ من ŲØŁ‚ŁŠŲ© علمائهم Ų„Ł„ŁŠŁ‡ŲŒ فلما ŲŖŲ·Ų§ŲØŁ‚ŁˆŲ§ على Ų°Ł„Łƒ تغيرت مللهم

“š˜šš˜Ŗš˜¬š˜¢š˜± š˜¬š˜³š˜Ŗš˜µš˜Ŗš˜“ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜„š˜Ŗš˜¢š˜Æš˜¶š˜Øš˜³š˜¢š˜©š˜¬š˜¢š˜Æ š˜ˆš˜­š˜­š˜¢š˜© š˜¬š˜¦š˜±š˜¢š˜„š˜¢ š˜œš˜®š˜¢š˜µ š˜”š˜¶š˜©š˜¢š˜®š˜®š˜¢š˜„ š˜“š˜¢š˜¢š˜µ š˜Ŗš˜Æš˜Ŗ, š˜“š˜¦š˜©š˜Ŗš˜Æš˜Øš˜Øš˜¢ š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜“š˜¢š˜µš˜¶š˜±š˜¶š˜Æ š˜¶š˜­š˜¢š˜®š˜¢ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜„š˜Ŗš˜¢š˜® š˜“š˜¢š˜«š˜¢ š˜®š˜¦š˜­š˜Ŗš˜©š˜¢š˜µ š˜¬š˜¦š˜¬š˜¦š˜­š˜Ŗš˜³š˜¶š˜¢š˜Æ š˜¶š˜­š˜¢š˜®š˜¢ š˜­š˜¢š˜Ŗš˜Æ š˜¢š˜„š˜¢š˜­š˜¢š˜© š˜¤š˜¢š˜³š˜¢ š˜ˆš˜­š˜­š˜¢š˜© š˜®š˜¦š˜Æš˜«š˜¢š˜Øš˜¢ š˜šš˜ŗš˜¢š˜³š˜¦’š˜¢š˜µ š˜š˜“š˜­š˜¢š˜® š˜„š˜¢š˜³š˜Ŗ š˜µš˜Ŗš˜Æš˜„š˜¢š˜¬ š˜„š˜Ŗš˜“š˜µš˜°š˜³š˜“š˜Ŗ š˜„š˜¢š˜Æ š˜±š˜¦š˜Æš˜Øš˜¢š˜£š˜¶š˜³š˜¢š˜Æ š˜“š˜¦š˜©š˜Ŗš˜Æš˜Øš˜Øš˜¢ š˜“š˜ŗš˜¢š˜³š˜¦’š˜¢š˜µ š˜š˜“š˜­š˜¢š˜® š˜µš˜¦š˜³š˜«š˜¢š˜Øš˜¢ š˜„š˜¢š˜³š˜Ŗ š˜£š˜¦š˜Æš˜µš˜¶š˜¬ š˜¬š˜¦š˜¬š˜¦š˜­š˜Ŗš˜³š˜¶š˜¢š˜Æ š˜„š˜¢š˜Æ š˜¬š˜°š˜Æš˜“š˜¦š˜Æš˜“š˜¶š˜“ š˜„š˜Ŗš˜„š˜¢š˜­š˜¢š˜®š˜Æš˜ŗš˜¢ š˜®š˜¦š˜Æš˜«š˜¢š˜„š˜Ŗ š˜­š˜¢š˜Æš˜„š˜¢š˜“š˜¢š˜Æ š˜±š˜¢š˜µš˜¦š˜Æ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜­š˜¢š˜Øš˜Ŗ š˜„š˜Ŗš˜³š˜¢š˜Øš˜¶š˜¬š˜¢š˜Æ, š˜£š˜¦š˜³š˜£š˜¦š˜„š˜¢ š˜„š˜¦š˜Æš˜Øš˜¢š˜Æ š˜§š˜¢š˜¬š˜µš˜¢ š˜¶š˜®š˜¢š˜µ š˜µš˜¦š˜³š˜„š˜¢š˜©š˜¶š˜­š˜¶ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜“š˜¢š˜­š˜Ŗš˜Æš˜Ø š˜®š˜¦š˜®š˜Ŗš˜©š˜¢š˜¬ š˜„š˜¢š˜Æ š˜“š˜¦š˜±š˜¢š˜¬š˜¢š˜µ š˜¶š˜Æš˜µš˜¶š˜¬ š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜“š˜¢š˜­š˜Ŗš˜Æš˜Ø š˜®š˜¦š˜Æš˜ŗš˜¢š˜­š˜¢š˜©š˜¬š˜¢š˜Æ, š˜£š˜¢š˜©š˜¬š˜¢š˜Æ š˜“š˜Ŗš˜¢š˜±š˜¢š˜±š˜¶š˜Æ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜®š˜¦š˜Æš˜ŗš˜Ŗš˜®š˜±š˜¢š˜Æ š˜¢š˜«š˜¢š˜³š˜¢š˜Æ š˜“š˜ŗš˜¢š˜³š˜¦š˜¢š˜µ š˜ŗš˜Ø š˜„š˜Ŗš˜£š˜¢š˜øš˜¢ š˜±š˜¢š˜³š˜¢ š˜Æš˜¢š˜£š˜Ŗ š˜„š˜¢š˜Æ š˜³š˜¢š˜“š˜¶š˜­, š˜¢š˜µš˜¢š˜¶ š˜®š˜¦š˜Æš˜Øš˜¢š˜£š˜¶š˜³š˜¬š˜¢š˜Æ š˜¢š˜µš˜¢š˜¶ š˜®š˜¦š˜Æš˜„š˜Ŗš˜“š˜µš˜°š˜³š˜“š˜Ŗš˜Æš˜ŗš˜¢ š˜¢š˜µš˜¢š˜¶ š˜®š˜¦š˜Æš˜¦š˜³š˜Ŗš˜®š˜¢ š˜“š˜¶š˜¢š˜± š˜„š˜¢š˜³š˜Ŗ š˜°š˜³š˜¢š˜Æš˜Ø š˜­š˜¦š˜®š˜¢š˜© š˜„š˜¢š˜Æ š˜±š˜¢š˜³š˜¢ š˜±š˜¦š˜Æš˜Øš˜Ŗš˜¬š˜¶š˜µš˜Æš˜ŗš˜¢ š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜¢š˜¬š˜¢š˜Æ š˜®š˜¦š˜Æš˜¦š˜³š˜Ŗš˜®š˜¢ š˜¬š˜³š˜Ŗš˜µš˜Ŗš˜¬š˜¢š˜Æ š˜°š˜­š˜¦š˜© š˜¶š˜­š˜¢š˜®š˜¢ š˜®š˜¦š˜³š˜¦š˜¬š˜¢ š˜“š˜¦š˜Æš˜„š˜Ŗš˜³š˜Ŗ, š˜„š˜¢š˜Æ š˜“š˜¦š˜«š˜¢š˜¬ š˜Ŗš˜µš˜¶š˜­š˜¢š˜© š˜¢š˜Øš˜¢š˜®š˜¢ š˜®š˜¦š˜³š˜¦š˜¬š˜¢ š˜£š˜¦š˜³š˜¶š˜£š˜¢š˜©.

Hal ini sangat rasional, karena tidak ada satupun yang benar-benar tidak boleh dibantah kecuali baginda Nabi Muhammad SAW, Imam Malik sebagaimana dikutip Al-Hafidz As-Sakhowi dalan Al-Maqosid nya sudah sejak lama menegaskan

Ł…ŁŽŲ§ مِنْ Ų£ŁŽŲ­ŁŽŲÆŁ Ų„Ł„Ł‘ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŲ£Ł’Ų®ŁŁˆŲ°ŁŒ مِنْ Ł‚ŁŽŁˆŁ’Ł„ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŁ…ŁŽŲ±Ł’ŲÆŁŁˆŲÆŁŒ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų„Ł„Ł‘ŁŽŲ§ ŲµŁŽŲ§Ų­ŁŲØŁŽ Ł‡ŁŽŲ°ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲØŁ’Ų±Ł ŁŠŁŽŲ¹Ł’Ł†ŁŁŠ Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŲØŁŁŠŁ‘ŁŽ – ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…ŁŽ

“š˜›š˜¢š˜¬ š˜¢š˜„š˜¢ š˜“š˜¢š˜µš˜¶ š˜°š˜³š˜¢š˜Æš˜Ø š˜±š˜¶š˜Æ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜£š˜Ŗš˜“š˜¢ š˜„š˜Ŗš˜¢š˜„š˜°š˜±š˜“š˜Ŗ š˜¢š˜µš˜¢š˜¶ š˜„š˜Ŗš˜“š˜¢š˜Æš˜Øš˜Øš˜¢š˜© š˜¢š˜“š˜¶š˜®š˜“š˜Ŗš˜Æš˜ŗš˜¢ š˜¬š˜¦š˜¤š˜¶š˜¢š˜­š˜Ŗ š˜“š˜°š˜“š˜°š˜¬ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜£š˜¦š˜³š˜¢š˜„š˜¢ š˜„š˜Ŗš˜„š˜¢š˜­š˜¢š˜® š˜¬š˜¶š˜£š˜¶š˜³š˜¢š˜Æ š˜Ŗš˜Æš˜Ŗ (š˜•š˜¢š˜£š˜Ŗ š˜”š˜¶š˜©š˜¢š˜®š˜®š˜¢š˜„ š˜šš˜ˆš˜ž)”

Imam Al-Ghozali dalam Ihya’nya menyanjung respek ulama terdahulu dan semangat kritik antara sesama bahkan dihadapan publik sekalipun

أن Ų§Ł…Ų±Ų£Ų© Ų±ŲÆŲŖ على عمر رضي الله عنه ŁˆŁ†ŲØŁ‡ŲŖŁ‡ على الحق ŁˆŁ‡Łˆ في خطبته على ملأ من الناس فقال Ų£ŲµŲ§ŲØŲŖ Ų§Ł…Ų±Ų£Ų© وأخطأ رجل ŁˆŲ³Ų£Ł„ رجل Ų¹Ł„ŁŠŲ§Ł‹ رضي الله عنه فأجابه فقال Ł„ŁŠŲ³ ŁƒŲ°Ł„Łƒ يا Ų£Ł…ŁŠŲ± Ų§Ł„Ł…Ų¤Ł…Ł†ŁŠŁ† ŁˆŁ„ŁƒŁ† كذا كذا فقال Ų£ŲµŲØŲŖ وأخطأت ŁˆŁŁˆŁ‚ ŁƒŁ„ ذي علم Ų¹Ł„ŁŠŁ…

“š˜šš˜¦š˜°š˜³š˜¢š˜Æš˜Ø š˜øš˜¢š˜Æš˜Ŗš˜µš˜¢ š˜®š˜¦š˜Æš˜¦š˜Æš˜µš˜¢š˜Æš˜Ø š˜±š˜¦š˜³š˜Æš˜ŗš˜¢š˜µš˜¢š˜¢š˜Æ š˜šš˜¢š˜ŗš˜ŗš˜Ŗš˜„š˜Ŗš˜Æš˜¢ š˜œš˜®š˜¢š˜³ š˜™š˜ˆ š˜„š˜¢š˜Æ š˜®š˜¦š˜Æš˜Øš˜Ŗš˜Æš˜Øš˜¢š˜µš˜¬š˜¢š˜Æš˜Æš˜ŗš˜¢, š˜±š˜¢š˜„š˜¢š˜©š˜¢š˜­ š˜£š˜¦š˜­š˜Ŗš˜¢š˜¶ š˜“š˜¦š˜„š˜¢š˜Æš˜Ø š˜Æš˜¦š˜­š˜¢š˜¬š˜“š˜¢š˜Æš˜¢š˜¬š˜¢š˜Æ š˜’š˜©š˜¶š˜µš˜£š˜¢š˜© š˜„š˜Ŗš˜©š˜¢š˜„š˜¢š˜±š˜¢š˜Æ š˜±š˜¶š˜£š˜­š˜Ŗš˜¬, š˜­š˜¢š˜­š˜¶ š˜£š˜¦š˜­š˜Ŗš˜¢š˜¶š˜±š˜¶š˜Æ š˜®š˜¦š˜Æš˜«š˜¢š˜øš˜¢š˜£; š˜’š˜¢š˜­š˜Ŗ š˜Ŗš˜Æš˜Ŗ š˜øš˜¢š˜Æš˜Ŗš˜µš˜¢ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜£š˜¦š˜Æš˜¢š˜³ š˜„š˜¢š˜Æ š˜±š˜³š˜Ŗš˜¢ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜µš˜¦š˜­š˜¢š˜© š˜“š˜¢š˜­š˜¢š˜©. š˜—š˜¦š˜³š˜Æš˜¢š˜© š˜«š˜¶š˜Øš˜¢ š˜“š˜¦š˜°š˜³š˜¢š˜Æš˜Ø š˜±š˜³š˜Ŗš˜¢ š˜®š˜¦š˜Æš˜¢š˜Æš˜ŗš˜¢š˜Ŗ š˜šš˜¢š˜ŗš˜ŗš˜Ŗš˜„š˜Ŗš˜Æš˜¢ š˜ˆš˜­š˜Ŗ š˜™š˜ˆ š˜­š˜¢š˜­š˜¶ š˜£š˜¦š˜­š˜Ŗš˜¢š˜¶š˜±š˜¶š˜Æ š˜®š˜¦š˜Æš˜«š˜¢š˜øš˜¢š˜£š˜Æš˜ŗš˜¢, š˜Æš˜¢š˜®š˜¶š˜Æ š˜±š˜³š˜Ŗš˜¢ š˜Ŗš˜µš˜¶ š˜®š˜¦š˜Æš˜¦š˜Øš˜¶š˜³ š˜«š˜¢š˜øš˜¢š˜£š˜¢š˜Æ š˜£š˜¦š˜­š˜Ŗš˜¢š˜¶; š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜£š˜¦š˜Øš˜Ŗš˜µš˜¶ š˜øš˜¢š˜©š˜¢š˜Ŗ š˜ˆš˜®š˜Ŗš˜³š˜¶š˜­ š˜”š˜¶’š˜®š˜Ŗš˜Æš˜Ŗš˜Æ, š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜£š˜¦š˜Æš˜¢š˜³ š˜£š˜¦š˜Øš˜Ŗš˜Æš˜Ŗ.., š˜­š˜¢š˜­š˜¶ š˜šš˜¢š˜ŗš˜ŗš˜Ŗš˜„š˜Ŗš˜Æš˜¢ š˜ˆš˜­š˜Ŗ š˜£š˜¦š˜³š˜¬š˜¢š˜µš˜¢; š˜’š˜¢š˜¶ š˜£š˜¦š˜Æš˜¢š˜³, š˜¢š˜¬š˜¶ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜“š˜¢š˜­š˜¢š˜©. š˜‰š˜¦š˜Æš˜¢š˜³š˜­š˜¢š˜© š˜„š˜Ŗš˜¢š˜µš˜¢š˜“ š˜°š˜³š˜¢š˜Æš˜Ø š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜©š˜¦š˜£š˜¢š˜µ š˜®š˜¢š˜“š˜Ŗš˜© š˜¢š˜„š˜¢ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜­š˜¦š˜£š˜Ŗš˜© š˜©š˜¦š˜£š˜¢š˜µ”

Bahkan dibagian akhir kajiannya, Ibnu Hajar Al-Haitami dalm Mu’jamus Syuyukhnya kembali menegaskan betapapun ekstrim nya sikap kritis yang terjadi antara satu ulama dengan yang lainnya atau bahkan terkesan arogan, itu semua adalah refleksi kepedulian mereka terhadap agama dan perinsip keagamaan yang patut dibanggakan.

فتأمل Ų°Ł„Łƒ ŁƒŁ„Ł‡ ف؄نه Ł†ŁŁŠŲ³ مهم . ŁˆŲØŁ‡Ų°Ų§ ŁŠŲ³Ł‡Ł„ Ų¹Ł†ŲÆŁƒ Ł…Ų§ ŁŠŁ‚Ų¹ ŲØŁŠŁ† علماؔ هذه الأمة من الاعتراض و Ų§Ł„ŲŖŲŗŁ„ŁŠŲ·Ų§ŲŖ ŁˆŲ§Ł„ŲŖŲ¬Ų±ŁŠŲ­Ų§ŲŖ ، ŁƒŁŁ„Ų§Ł† فاسق ، ŁˆŁŁ„Ų§Ł† Ł…ŲØŲŖŲÆŲ¹ ، ŁˆŁŁ„Ų§Ł† كذاب .

“š˜Šš˜¦š˜³š˜®š˜¢š˜µš˜Ŗš˜­š˜¢š˜© š˜³š˜¦š˜¢š˜­š˜Ŗš˜µš˜¢š˜“ š˜“š˜¦š˜®š˜¢š˜¤š˜¢š˜® š˜Ŗš˜µš˜¶ š˜¬š˜¢š˜³š˜¦š˜Æš˜¢ š˜Ŗš˜µš˜¶ š˜£š˜¦š˜³š˜©š˜¢š˜³š˜Øš˜¢ š˜„š˜¢š˜Æ š˜“š˜¢š˜Æš˜Øš˜¢š˜µ š˜±š˜¦š˜Æš˜µš˜Ŗš˜Æš˜Ø, š˜“š˜¦š˜©š˜Ŗš˜Æš˜Øš˜Øš˜¢ š˜¢š˜Æš˜„š˜¢ š˜£š˜Ŗš˜“š˜¢ š˜®š˜¦š˜®š˜¢š˜¬š˜­š˜¶š˜®š˜Ŗ š˜§š˜¢š˜¬š˜µš˜¢ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜µš˜¦š˜³š˜«š˜¢š˜„š˜Ŗ š˜±š˜¢š˜„š˜¢ š˜¶š˜­š˜¢š˜®š˜¢-š˜¶š˜­š˜¢š˜®š˜¢ š˜œš˜®š˜¢š˜µ š˜”š˜¶š˜©š˜¢š˜®š˜®š˜¢š˜„, š˜®š˜¦š˜³š˜¦š˜¬š˜¢ š˜“š˜¢š˜­š˜Ŗš˜Æš˜Ø š˜¬š˜³š˜Ŗš˜µš˜Ŗš˜¬, š˜“š˜¢š˜­š˜Ŗš˜Æš˜Ø š˜®š˜¦š˜Æš˜ŗš˜¢š˜­š˜¢š˜©š˜¬š˜¢š˜Æ, š˜„š˜¢š˜Æ š˜“š˜¢š˜­š˜Ŗš˜Æš˜Ø š˜®š˜¦š˜Æš˜¤š˜¦š˜­š˜¢ š˜“š˜¢š˜µš˜¶ š˜“š˜¢š˜®š˜¢ š˜­š˜¢š˜Ŗš˜Æ, š˜“š˜¦š˜±š˜¦š˜³š˜µš˜Ŗ š˜šš˜Ŗ š˜š˜¶š˜­š˜¢š˜Æ š˜š˜¢š˜“š˜Ŗš˜², š˜šš˜Ŗ š˜š˜¶š˜­š˜¢š˜Æ š˜“š˜Ŗš˜£š˜¦š˜³š˜¢š˜­, š˜šš˜Ŗ š˜š˜¶š˜­š˜¢š˜Æ š˜—š˜¦š˜®š˜£š˜¶š˜¢š˜­”

Maka dengan demikian, statement bahwa etika selalu lebih penting dari segalanya bukanlah hal yang keliru, namun bersikap kritis dalam konteks akademik bukan sikap yang melanggar kode etik apalagi sampai distigmakan sebagai faktor gagalnya ilmu barokah.

Zaki Anshari Al-Banjari – Awardee PBSB 2023 UIN Walisongo CSSMoRA UIN WALISONGO

Loading

Bentuk Departemen Jurnalistik, CSSMoRA UIN Walisongo Adakan Musyawarah Kerja Tahunan

WhatsApp Image 2024-09-02 at 06.39.57
WhatsApp Image 2024-09-02 at 06.39.58
WhatsApp Image 2024-09-02 at 06.23.19
previous arrow
next arrow

CSSMoRA UINWS, Semarang – Sebagai bentuk follow up dari pelantikan kepengurusan baru, CSSMoRA UIN Walisongo menggelar musyawarah kerja pada Ahad, 1/9/2024. Salah satu hasil dari musyawarah kerja ini adalah terbentuknya sebuah departemen baru yaitu jurnalistik.

Ketua Umum CSSMoRA UIN Walisongo, Muhammad Ilham Awaludin, memaparkan bahwa alasan terbentuknya departemen ini adalah untuk mencetak majalah Zenith, sebagai bentuk eksekusi program unggulan dari kepemimpinannya.

“Tujuan dari dibentuknya divisi jurnalistik adalah untuk fokus mengerjakan program unggulan yaitu mencetak majalah Zenith. Karena jika tidak dibuat departemen sendiri, proses pengerjaan akan kurang fokus dan terkendala,” paparnya dengan mantab.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala departemen jurnalistik, Harits Abdul Madjid merasa dengan dibentuknya jurnalistik menjadi departemen sendiri merupakan hal yang tepat, sebab ia akan bisa fokus mengerjakan program tanpa tanggungan program lain.

“Dengan dibuatnya jurnalistik menjadi departemen tersendiri saya kira ini menjadi keputusan yang tepat. Karena kita bisa fokus untuk mengerjakan program tanpa terbebani dengan program kerja lain, ” jelasnya.

Kegiatan tersebut bertempat di musala pondok pesantren YPMI Al-Firdaus. Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, lalu dilanjut oleh pembacaan ayat Al-Quran, penyanyian lagu Indonesia Raya serta mars CSSMoRA, sambutan-sambutan kemudian diakhiri dengan pemaparan program kerja untuk setiap divisi.

Urutan departemen yang menyampaikan program kerja meliputi: BPH, PSDM, P3M, PSDE, KOMINFO dan jurnalistik. Setelah penyampaian program kerja tiap departemen acara kemudian ditutup lalu diakhiri dengan foto bersama.

Loading

Pemilihan Ketua Umum CSSMoRA UIN Walisongo Periode 2024-2025 Sukses: Muhammad Ilham Awaludin Terpilih Sebagai Ketua Baru

IMG_7225-min
IMG_7104-min
IMG_7100-min
IMG_7113-min
IMG_7237-min
previous arrow
next arrow

Pemilihan ketua umum CSSMoRA UIN Walisongo periode 2024-2025 sukses dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 26 Mei 2024 lalu. Pesta demokrasi ini merupakan sarana penyaluran suara anggota CSSMoRA untuk dapat memilih ketua umum yang baru. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan CSSMoRA UIN Walisongo mendapatkan kader kader baru yang membawa dobrakan perubahan lebih baik lagi.

Kegiatan pemilu diawali dengan adanya pendaftaran calon kandidat ketua pada tanggal 15 sampai 17 Mei 2024 kemudian dilanjutkan dengan verifikasi data pencalon pada tanggal 18 sampai 19 Mei 2024. Dari hasil tersebut, ada dua kandidat calon ketua umum CSSMoRA UIN Walisongo yang lolos seleksi. Yaitu atas nama Farijil Humam sebagai kandidat nomor urut 01 dan Muhammad Ilham Awwaludin dengan nomor urut 02.

Rangkaian pemilu kemudian dilanjutkan kampanye yang dilaksakan pada tanggal 21 sampai tanggal 24 Mei 2024. Disela kampanye meriah dari setiap kandidat ketua umum, dilaksanakan pula debat kandidat pada tanggal 23 Mei 2024 di Gazebo YPMI Al Firdaus. Pada debat ini, turut diundang panelis panelis berpengalaman yakni alumni CSSMoRA UIN Walisongo. Kehadiran para panelis memberikan kontribusi besar saat debat. Anggota cssmora lebih mengerti dan mempunyai gambaran tentang visi misi calon ketua yang akan mereka pilih berdasarkan berbagai pertanyaan dari panelis.

Menjelang acara puncak, yakni sehari sebelumnya adalah hari tenang. Dimana para kandidat ketua umum CSSMoRA yang mencalonkan diri tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai bentuk kampanye. Kemudian tepat tanggal 26 Mei 2024 acara pemilihan umum ketua cssmora terlaksana. Semua anggota CSSMoRA UIN Walisongo berhak dan berkewajiban menggunakan hak suaranya untuk memilih antara kedua kandidat calon ketua umum yang baru.

Pemilu periode ini dilaksanakan di depan kantor fakultas syariah dan hukum mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Setelah itu langsung dilakukan perhitungan suara oleh panitia KPU CSSMoRA UIN Walisongo disertai pengawasan bawaslu. Dari 82 anggota CSSMoRA UIN Walisongo ada 16 suara yang diketahui golput atau tidak memilih dan 4 suara tidak sah. Hasil akhir perhitungan suara mengeluarkan nomor urut 02 atas nama Muhammad Ilham Awaludin menjadi pemenang pemilu dengan total 49 suara. Dan kandidat nomor urut 01 atas nama Farijil Humam dengan 13 suara.

Setelah perhitungan suara, Ilham Awaludin dinyatakan sebagai ketua terpilih dan dipersilahkan memberikan sepatah dua patah kata atas kemenangannya. Kegiatan pemilu ini diakhiri dengan sambutan ketua kpu dan foto bersama anggota CSSMoRA UIN Walisongo atas suksesnya kegiatan pemilu periode ini.

Loading