WAYANG KULIT, SEBUAH PERJUANGAN UNTUK TETAP EKSIS DI ERA MILENIAL

Sudah bukan rahasia lagi apabila kesenian tradisional indonesia mulai ditinggalkan generasi muda negri ini,dan masuknya berbagai kebudayaan luar melalui berbagai media. Saat ini banyak anak-anak muda kurang mengenal kesenian tradissional seperti karawitan, gamelan, dan khususnya pertunjukan wayang kulit. Anak muda lebih senang dengan kesenian dan kebudayaan luar yang tidak jelas dari mana asalnya.

Di masa sekarang ataupun masa yang akan datang tanggung jawab untuk mengembangkan fan melestarikan warisan leluhur tersebut bukan lagi ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah, tetapi oleh masyarakat khususnya anak-anak muda, dalam hal ini harus ikut andil menjadi pelaku seni, pecinta seni, pekerja seni dan pemerhati seni agar kesenian dan budaya tersebut tidak hilang tertelan zaman.

Sayangnya, dunia pewayangan saat ini menghadapi tantangan besar dalam menjangkau khlayak generasi muda. Perlu strategi penyesuaian agar wayang tetap bisa dinikmati khalayak luas, khususnya generasi milenial.

Nama Ki Seno Nugroho dalang yang berhasil memikat generasi milenial mencintai wayang kulit, ki Seno lahir di Yogyakarta, 23 Agustus ki seno memang tumbuh ditengah keluarga dalang ayah dan kakeknya merupakan dalang kondang di Yogyakarta.

“kakek dan ayah saya seorang dalang. Waktu kecil, saya suka ikut bapak dalang, tapi belum ada ketertarikan. Hanya melihat wayang saja” ujar Ki Seno saat bercerota mengenai perjalanan hidupnya dalam video yang ia unggah ke kanal youtube resminya.

Semua berubah ketika beliau menginjak di bangku sekolah menengah pertama. Saat itu, ayahnya mengajak ki seno untuk menonton pertunjukan wayang Ki Manteb Soedharsono melihat kepiawaian Ki manteb dalam pementasan wayang yang luar biasa, sepulang dari pementasan Ki Manteb Ki seno merasa terpecut bahwa beliau pun juga bisa. Sejak saat itu beliau mulai tekun belajar dirumah. Beliau juga rajin menabung demi menonton pertunjukan Ki Manteb ketika sedang mendalang ke Yogyakarta.

Seno lantas masuk Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI) jurusan pedalangan. Di sanalah ia membentuk grup cikal bakal Wargo Laras, kelompok yang setia mengiringi pertunjukan wayangnya hingga kini. Sembari latihan, Seno terus mencari jati dirinya sebagai seorang dalang. Kagum dengan sederet dalang kondang Indonesia, Seno akhirnya mengombinasikan berbagai gaya di dalam pertunjukannya.

Sembari latihan, Seno terus mencari jati dirinya sebagai seorang dalang. Kagum dengan sederet dalang kondang Indonesia, Seno akhirnya mengombinasikan berbagai gaya di dalam pertunjukannya. Dalam perjalanan pencarian jati diri tersebut, Seno menyadari bahwa wayang harus dapat diterima oleh semua kalangan. Ia pun berupaya untuk mengubah citra wayang sebagai pertunjukan dengan sastra sulit menjadi perhelatan berbahasa sederhana.

Menurut Seno, dalam satu pertunjukan wayang ada sejumlah aspek, yaitu tuntunan, tontonan, dan tatanan. Untuk menggaet anak muda, ia mencoba membuat aspek tuntunan tidak berbelit-belit agar anak muda tidak cepat bosan. Gaya wayangan mendapat apresiasi dari kalangan anak muda Beliau hanya menyederhanakan saja, karena di dalam wayang atau sebuah seni tradisi itu syarat akan bahasa jawa kuno, bahasa kawi, dan bahasa indah dan sangat sulit ditangkap oleh kaum milenial. Sangat sulit dimengerti, harus belajar bahasa jadi beliau menyederhanakan agar mudah dipahami, dalam setiap dialog menggunakan bahasa yang bisa diterima bukan hanya orang tua tetapi juga bisa diterima oleh anak muda. Banyak yang mengatakan apakah itu tidak menyalahi aturan kalau dalam bahasa wayangnya pakem, menurut beliau tidak menyalahi pakem, menyalahi pakem itu contohnya ketika petruk anaknya werkudara itu baru sudah menyalahi pakem bahkan merusaknya.

Beliau membuat cerita yang tokohnya punokawan, sehingga mudah diterima oleh anak muda karena lebih asik dan punokawan di ibaratkan suara hati masyarakat, suara hati anak muda. Ki Seno membuat tokoh bagong orangnya nakal, istilahnya mbeling dalam bahasa jawa karena itu adalah sifat anak muda dalam proses pencarian jati diri.

Ki Seno juga lihai membaca karakter anak muda sehingga mereka membuka diri untuk memulai mencintai wayang kembali. Menurut Ki Seno anak muda harus berani, karena dari tokoh bagong anak muda bisa meniru keberanianya, misalnya ketika bagong berani dengan seorang raja berani mengomentari dan melawan tapi dengan dasar bahwa bagong itu benar dan betul-betul benar.

Dalam setiap pagelaran wayang beliau ketika ada konteks “kowe ojo wani karo iki” kamu jangan berai sama ini, ini adalah sesembahanmu, tokoh bagong memang sadar dan mengakui bahwa raja tersebut adalah sesembahanya dan bagong merasa menjadi bawahanya, sebagai rakyat kecil, tetapi ketika raja tersebut salah maka bagong berani menyalahkanya, itulah pelajaran yang bisa diambil oleh anak muda dari tokoh bagong akan keberanianya untuk mengkritik kepada pemimpin yang salah.

Banyak anak muda yang tertarik melihat wayang Ki Seno karena terasa konstekstual dengan kondisi saat ini, “ saya hanya melihat berita,membuat sebuah cerita yang konteksnya hampir sama, alangkah baiknya sebagi seniman kita mengkritisi tetapi membuat suasana menjadi redam dan damai” tutur beliau dalam sebuah video wawancara yang di unggah oleh kanal youtube BKN PDI Perjuangan. Sesungguhnya cerita wayang sangat enak dan pas sekali jika dikontekstualkan dengan keadaan sekarang, karena dalam penokohan wayang sangat banyak sekali yang menggambarkan dengan perwatakan orang-orang zaman sekarang.

Ki Seno juga membuat akun Youtube resmi dengan nama Dalang Seno yang kini sudah mencapai 657 ribu subscriber. Di sana, ki Seno kerap menampilkan live streaming pertunjukanya sehingga dapat dinikmati langsung oleh masyarakat Indonesia tanpa harus hadir secara langsung. Berkat teknologi tersebut, Ki Seno dianggap sebagai salah satu seniman yang bisa mempertahankan eksistensi di tengah masa pandemi covid 19.

Sayangnya beliau sangat cepat sekali meninggalkan kita, ketika mendengar kabar Ki Seno Nugroho meninggal dunia pada 3 November, 2020 di RS PKU Muhammadiyah Gamping Yogyakarta, haru pun menyelimuti bahwa bangsa ini telah kehilangan sosok dalang yang fenomenal, kita kehilangan ikon kesenian wayang kulit. Dalang yang membuat pembaruan dan keluwesan dalam memberikan hiburan yang mendidik.

 

-Red M. Nasrulloh (CSSMoRA UIN Walisongo 2018)

Loading

POLEMIK PERMENDIKBUD RISTEK NO 30

A. Pendahuluan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Nadiem Makarim menyebut kasus kekerasan seksual saat ini dalam kondisi gawat darurat, bagaikan pandemi. “ saat ini terjadi situasi darurat, bisa di bilang situasi gawar darurat, dimana kita bukan hanya mengalami Covid- 19, tapi juga adanya pandemic kekerasan seksual dilihat dari data apapun,” kata nadim dalam kasus Merdeka Belajar episode 14 ‘Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ yang berlamgsung virtual, Jumat (12/11)

Nadiem membebarkan, berdasarkan data Komnas Perempuan , sebanayak 27 persen kasusu kekerasan seksual di lembaga pendidikan pada 2015 hingga 2020 terjadi di perguruan tinggi. Berdasarkan survey Kemendikbukristek pada 2020, lanjutannya sebanayak 77 persen dosen menyatakan bahwa kekarasan seksual pernah terjadi di perguruan tinggi, dimana 63 persen diantaranya memilih tidak membuat laporan.

“Itulah alasannya kita sudah mengambil posisi sebagai pemerintah untuk melindungi mahasiswa,dosen, dan tenaga pendidik kita dari kekerasan seksual,” katanya. Hal ini yang menjadi salah satu alasan untuk menertibkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Lebih lanjut Nadiem makarim semangat Permendikbud PPKS Di lingukungan perguruan tinggi adalah memperdayakan kampus dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

B. Point Penting Isi Permendikbud Ristek No 30

  1. Fokus Permendikbud No 30 2021 adalah Kekerasan seksual
  2. Prioritaskan Hak Korban
    Perlindungan dan hak Korban menjadi prioritas utama dalam Permendikbud ini.
  3. Sasaran Permendikbud Nomor 30 tahun 2021
    Sasarannya sesuia dengan pasal 4 adalah
    a. Mahasiswa
    b. Pendidik
    c. Tenaga kependidikan
    d. Warga Kampus, dan
    e. Masyarakat umum yang berunteraksi dengan mahasiswa, pendidil,  dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma
  4. Penangan yang Wajib dilakukan Perguruan Tinggi
    Jika terdapat laporan kekersan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administrsi dan pemulihan korban. Ini sesuai dengan pasal 10 hingga 19
  1. Sanksi Bukan Berorintasi pada Pelaku
    Sanksi yang dijatuhkan harus berdasarkan dampak akibat perbuatan yang dilakukan terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan berorientasi pada pelaku. Pasal 14
  2. Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Satgas
  3. Laporan Dilakukan Tiap Semester
    Rektor dan direktur perguruan tinggi diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) secara rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

C. Isi Pemendikbuk Ristek No 30 Menuai Kontraversi!!

Seperti yang dilihat di berbagai media sosial banyak di antara media yang menyeroti permasalahan atau kontraversi dari isi Permendikbud No 30., bagaimana isi permendikbud ristek yang menjadi kontraversi ?

Adanya sebuah tudingan bahwa peraturan tersebut justru lebih mengarah ke arah seks bebas dan justru menimbulkan paham sekulerisme di lembaga Perguruan Tinggi.  Di antara Lembaga yang menyoroti hal ini adalah Mejelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilibang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai aturan tersebut mungkin melegalkan zina.

Menurut ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di pasal 5 yang memuat persetujuan dalam frasa “tanpa persetujuan korban”.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berdasarkan persetujuan.” Kata Lincolin

Berikut kutipan Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan :

  1. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban tanpa persetujuan Korban,:
  2. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.

Dengan adanya pasal diatas justru lebih mengarah ke seks bebas dan perzinahan di lingkungan perguruan tinggi karena dengan dasar persetujuan korban. Tak hanya Muhammadiyah penolakan juga datang dari Forum Ijtima Ulama MUI bahkan atas keputusannya itu MUI dituding tidak membaca lebih dahulu isi dari aturan yang membahas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kedati demikian hal tersebut langsung di tepis oleh Anggota komite fatwa Majelis Ulama Indonesia Mukti Ali Qusyairi, Lc.MA.

Meski demikian semua kontraversi di atas telah mendapatkan komentar dari pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.Nizam mengatakan anggapan tersebut terjadi karena kesalahan persepsi.

tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud ristek yang memperbolehkan perzinahan. Tajuk diawal Permendikbud ini adalah ‘pencegahn, bukan ‘pelegalan,’ ucapnya dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Senin (8/11/021)

Dengan adanya kontraversi tentang isi permendikbud tetapi ada juga lembaga atau pihak lain yang justru mendukung Permendikbudristek ini diantaranya adalah dari katua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia( Komnas Ham) , Ahmad Taufan Danamik menilai , Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 sangat dibutuhkan terlepas dari kontraversinya. Menurut dia beleid itu merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara untuk bertanggung jawab memnerikan perlindungan dan  pertolongan korban kekersan seksual.

Taufan juga mendorong agar hal hal lain yang masih menjadi perdebatan di public dibuka dan dijelaskan Mendikbud Ristek untuk didiskuskan dengan seluruh pihak. Antara lain soal perzinahan hingga kekhawatiran interaksi seksual dalam pandangan agama dan Pancasila.

Tentu saja hal ini menjadi suatu problamatika kehidupan di perguaran tinggi tentang banyaknya kasus kekerasan seksual yang ada. Sementara dengan nilai substansi dikeluarkannya Pemendikbud Ristek ini menjadi solusi berkurangnya kasus kekersan seksual dilingkungan kampus. Dengan adanya kontraversi isi materil maupun formil tentang diksi kata yang mengandung unsur eksplisit ke seks bebas dan perzinahan itu menjadi tugas dari atasan baik dari DPR Rid an kemendikbud untuk menyelesaikan kontraversi yang ada.

-Red Zulfian Wanandi

Loading

Apa Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru???

Tahun baru bagi sebagian orang khususnya di Indonesia adalah sebuah momen yang sangat istimewa baik itu tahun baru Hijriyah maupun tahun baru Masehi. Tradisi ini sudah sangat lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik masyarakat kota maupun pedesaan. Sebagian besar masyarakat Indonesia memeriahkannya dengan saling mengucapkan doa dan harapan yang baik di tahun yang akan datang, menyambut dengan pesta kembang api hingga membuat pengajian mengenal sejarah tahun baru itu.
Ucapan selamatan tahun baru ini bagi kalangan masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim akan menjadi sebuah masalah di setiap tahunnya. Dikarenakan perkara ini adalah sebuah ‘Ikhtilaf’ perebedaan pendapat para Ulama. Ada Ulama yang mengharamkan ucapan tahun baru baik itu tahun Hijriyah maupun tahun Masehi dan tidak sedikit Ulama yang membolehkannya.
Diantara Ulama yang mengharamkan ucapan selamat tahun baru ini antara lain:

1. Ibnu al-Qoyim al-Jauziyah

وأما التهنئة بشاعئر الكفر المختصة به فحرام بالتفاق, مثل أن يهنئهم بأعيادهم و صومهم. فيقول: عيد مبارك عليك, او تهنأ بهذا العيد و نحوه

“Dan adapun memberi selamatan (ucapan) terhadap salah satu Syiar Non-Muslim maka hukumnya Haram. Seumpamanya memberi selamatan untuk hari raya mereka atau puasa mereka “ . Contohnya: Semoga hari rayanya berkah! Dll.
Alasannya adalah:

فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات , و هو بمنزلة أن تهنئه بسجوده للصليب, بل ذلك أعظم إثما عند الله و أشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر و قتل
(النفس وارتكاب الفرج الحرام و نحوه (1:. 441 أحكام أهل الذمة

“Oleh itu, Jika orang yang mengucapkannya menerima / ikut menerima / ikut bagian dari bagian dari non Muslim maka itu termasuk hal yang diharamkan. Statusnya seperti menyembah salib. Bahkan ucapan selamatan itu lebih besar dosanya dan lebih Allah murkai dari pada memberi selamatan kepada pecandu minuman dan dosa besar lainnya “. (Kitab Ahkam Ahlu adz-Dzimmah, 1: 441)

2. Al-Lajnatu ad-Daimah Arab Saudi
Fatwa Nomor.20795

لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات لأن الاحتفاء بها غير مشروع

“Tidak boleh hukumnya memberi selamatan tahun baru, karena ucapan seperti itu tidak ada Syari’atnya”.
Dan Ulama-ulama lainnya seperti Syeikh Utsaimin, Syeikh Soleh Fauzan.
Adapun Ulama yang membolehkannya antara lain:

Sebuah. Imam Jalaluddin as-Suyuthi
Dalam kitab karangannya al-Hawi lil Fatawa Imam Jalaluddin as-Suyuti menjelaskan sebagai berikut:

أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في اوائل الشهور و السنسن أهوبدعة ام لا؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك, قال: و اللذي أراه أنه مباح ليس بسنة و لا بدعة

“Bahwa al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi pernah ditanyai tentang hukum ucapan“ Selamat Bulan Baru dan tahun Baru ”apakah bid’ah atau tidak? Ia menjawab, “Banyak orang berbeda mengenai hal ini. Menurut pendapat saya, Hukumnya Mubah, tidak termasuk sunnah maupun Bid’ah. ”

b. Dar al-Ifta al- Misriyah
Dilansir dari laman resminya “Mengucapkan selamat Natal dan Selamat tahun baru tidak mempengaruhi akidah selama kita tidak meyakini kepercayaan mereka. Justru perbuatan tersebut merupakan perubahan toleransi dan termasuk dalam anjuran bermu’amalah antar sesama dengan akhlak yang baik dan penuh keharmonisan.
Dan ulama-ulama besar lainnya seperti Syeikh Ali Jumuah, Syeikh Yusuf Qardawi, Prof. Muhammad Quraish Sihab dll.

Itulah beberapa pendapat para Ulama tentang ‘Selamatan’ baik itu awal tahun Hijriyah maupun tahun Masehi. Untuk pengamalnnya kembali ke pribadi masing-masing.

Loading