Tahun baru bagi sebagian orang khususnya di Indonesia adalah sebuah momen yang sangat istimewa baik itu tahun baru Hijriyah maupun tahun baru Masehi. Tradisi ini sudah sangat lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik masyarakat kota maupun pedesaan. Sebagian besar masyarakat Indonesia memeriahkannya dengan saling mengucapkan doa dan harapan yang baik di tahun yang akan datang, menyambut dengan pesta kembang api hingga membuat pengajian mengenal sejarah tahun baru itu.
Ucapan selamatan tahun baru ini bagi kalangan masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim akan menjadi sebuah masalah di setiap tahunnya. Dikarenakan perkara ini adalah sebuah ‘Ikhtilaf’ perebedaan pendapat para Ulama. Ada Ulama yang mengharamkan ucapan tahun baru baik itu tahun Hijriyah maupun tahun Masehi dan tidak sedikit Ulama yang membolehkannya.
Diantara Ulama yang mengharamkan ucapan selamat tahun baru ini antara lain:
1. Ibnu al-Qoyim al-Jauziyah
وأما التهنئة بشاعئر الكفر المختصة به فحرام بالتفاق, مثل أن يهنئهم بأعيادهم و صومهم. فيقول: عيد مبارك عليك, او تهنأ بهذا العيد و نحوه
“Dan adapun memberi selamatan (ucapan) terhadap salah satu Syiar Non-Muslim maka hukumnya Haram. Seumpamanya memberi selamatan untuk hari raya mereka atau puasa mereka “ . Contohnya: Semoga hari rayanya berkah! Dll.
Alasannya adalah:
فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات , و هو بمنزلة أن تهنئه بسجوده للصليب, بل ذلك أعظم إثما عند الله و أشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر و قتل
(النفس وارتكاب الفرج الحرام و نحوه (1:. 441 أحكام أهل الذمة
“Oleh itu, Jika orang yang mengucapkannya menerima / ikut menerima / ikut bagian dari bagian dari non Muslim maka itu termasuk hal yang diharamkan. Statusnya seperti menyembah salib. Bahkan ucapan selamatan itu lebih besar dosanya dan lebih Allah murkai dari pada memberi selamatan kepada pecandu minuman dan dosa besar lainnya “. (Kitab Ahkam Ahlu adz-Dzimmah, 1: 441)
2. Al-Lajnatu ad-Daimah Arab Saudi
Fatwa Nomor.20795
لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات لأن الاحتفاء بها غير مشروع
“Tidak boleh hukumnya memberi selamatan tahun baru, karena ucapan seperti itu tidak ada Syari’atnya”.
Dan Ulama-ulama lainnya seperti Syeikh Utsaimin, Syeikh Soleh Fauzan.
Adapun Ulama yang membolehkannya antara lain:
Sebuah. Imam Jalaluddin as-Suyuthi
Dalam kitab karangannya al-Hawi lil Fatawa Imam Jalaluddin as-Suyuti menjelaskan sebagai berikut:
أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في اوائل الشهور و السنسن أهوبدعة ام لا؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك, قال: و اللذي أراه أنه مباح ليس بسنة و لا بدعة
“Bahwa al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi pernah ditanyai tentang hukum ucapan“ Selamat Bulan Baru dan tahun Baru ”apakah bid’ah atau tidak? Ia menjawab, “Banyak orang berbeda mengenai hal ini. Menurut pendapat saya, Hukumnya Mubah, tidak termasuk sunnah maupun Bid’ah. ”
b. Dar al-Ifta al- Misriyah
Dilansir dari laman resminya “Mengucapkan selamat Natal dan Selamat tahun baru tidak mempengaruhi akidah selama kita tidak meyakini kepercayaan mereka. Justru perbuatan tersebut merupakan perubahan toleransi dan termasuk dalam anjuran bermu’amalah antar sesama dengan akhlak yang baik dan penuh keharmonisan.
Dan ulama-ulama besar lainnya seperti Syeikh Ali Jumuah, Syeikh Yusuf Qardawi, Prof. Muhammad Quraish Sihab dll.
Itulah beberapa pendapat para Ulama tentang ‘Selamatan’ baik itu awal tahun Hijriyah maupun tahun Masehi. Untuk pengamalnnya kembali ke pribadi masing-masing.
Share this post