Krisis Fiqh Ekologi di Balik Bencana Sumatra

Banjir bandang yang hari ini melanda Sumatra bukan hanya menenggelamkan rumah dan jalan, tetapi juga menenggelamkan kesadaran kita. Musibah ini bukan sekadar “air kiriman”, bukan pula takdir yang turun begitu saja tanpa sebab. Di balik arus deras yang menyapu desa, ada arus kelalaian yang sudah lama menggerus akal sehat dan adab umat manusia kepada lingkungan, termasuk umat Islam di negeri ini. Ini sebenarnya teguran keras karena banyak hal yang tidak kita jaga dengan benar. Hari ini kita bisa lihat sendiri bagaimana kesadaran kita terhadap alam sudah hilang, padahal menjaga alam adalah bagian dari tugas kita sebagai manusia.

Segelintir dari kita malah sibuk menyalahkan cuaca ekstrem atau berkata, “Ini adalah ujian dari Allah.” Benar, setiap bencana adalah ujian. Banjir ini memang ujian, tetapi ujian dalam agama selalu membawa peringatan: apa yang telah kalian perbuat, wahai manusia?

Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut muncul “karena ulah tangan manusia”:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(QS. Ar-Rum: 41)

Artinya, manusia bukan hanya objek bencana, tetapi juga bisa menjadi penyebabnya.

Di sinilah letak krisis kita: fiqh ekologi yang sekarat dalam praktiknya.

Fiqh Ekologi yang Tidak Lagi Menyentuh Tanah

Kita sebenarnya tahu bahwa Allah memerintahkan makhluk-Nya untuk tidak berbuat kerusakan di muka, لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ. Kita lupa bahwa memelihara bumi juga merupakan amanah bagi kita sebagai khalīfah fil-arḍh. Tanpa lingkungan yang sehat, ibadah dan kehidupan sosial pun akan terancam. Lalu mengapa ayat dan hadis tentang menjaga alam tidak tercermin dalam kebijakan dan keputusan pembangunan masa kini?

Hutan di hulu DAS ditebang tanpa henti, bukit digerus alat berat, sungai dipaksa menelan limbah, dan tanah kehilangan daya serapnya. Ketika akhirnya datang banjir bandang, masyarakat kecil yang tidak pernah menyentuh izin tambang justru menjadi korban pertama.

Pertanyaannya sederhana tetapi menampar kita:
Jika syariat memerintahkan manusia menjaga lingkungan, di manakah fiqh ekologi kita ketika izin-izin tambang diteken dan pohon-pohon terakhir di hulu hilang?

Kita tidak menunjuk siapa pun secara khusus, tetapi kita semua tahu bahwa kerusakan ekosistem tidak terjadi dalam satu malam dan tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa.

Jadi Sebenarnya Ini Bencana Alam atau Bencana Moral?

Saking seringnya terjadi bencana di negeri ini, kita jadinya menormalisasi tragedi sebagai “bencana alam”, padahal sebagian besar adalah bencana moral hasil pilihan manusia yang lebih mengutamakan keuntungan jangka pendek daripada kelangsungan hidup jangka panjang.

Dalam agama kita, ada konsep amanah dan tanggung jawab bersama. Tapi ketika tambang dibuka seluas-luasnya seolah alam ini tidak pernah lelah, ketika pengawasan sekadar formalitas semata, dan hutan dihitung hanya sebagai angka dalam laporan ekonomi, amanah itu perlahan hilang. Bukan karena kita tidak paham, hanya saja tampaknya kepentingan lain terasa lebih menguntungkan daripada menjaga bumi yang kita pijak sendiri.

Di titik ini, fiqh ekologi bukan sekadar krisis teori, tetapi krisis moral.

Ketika Korban Bukan Pelaku

Tragedi Sumatra memperlihatkan satu kenyataan pahit bahwa mereka yang mengalami kerusakan rumah, keluarga yang hilang, dan bahkan harapan mereka untuk hidup sangat kecil, bukanlah orang-orang yang merusak hutan. Tetapi mereka selalu menjadi pihak yang paling cepat diminta bersabar, paling sering dinasihati, dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Di manakah keadilan ekologis yang selama ini kita banggakan dalam ajaran Islam?

Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga mencegah segala hal yang menghasilkan kerusakan sejak awal.

Menghidupkan Kembali Fiqh Ekologi yang Pernah Kita Kubur

Fiqh ekologi sebenarnya bukan konsep yang rumit. Ia hanyalah cara pandang yang mengingatkan kita bahwa ketika membangun, membuat kebijakan, atau mengambil sumber daya alam, kita tidak boleh lupa bahwa bumi ini bukan sekadar aset ekonomi, terutama bagi sekelompok manusia yang tidak pernah kenyang mengeruk sumber daya alam di negeri ini. Alam ini adalah amanah dari Allah untuk kita. Tempat kita hidup, tumbuh, dan kembali.

Tragedi Sumatra mestinya membuat kita sebagai umat Islam berhenti sejenak, merenung, dan saling bertanya:

  • Apakah fiqh ekologi sudah menjadi dasar dalam keputusan-keputusan besar terhadap lingkungan?
  • Apakah pembangunan yang dibangga-banggakan sekarang ini ikut menjaga ciptaan Allah, atau justru merusaknya?
  • Dan apakah ajaran ini selama ini hanya kita biarkan jadi tulisan tanpa wujud tindakan?

Fiqh ekologi hanya akan hidup ketika ia dijadikan dasar tindakan, bukan sekadar teks indah yang berulang dibacakan setiap kali bencana telah terjadi.

Saatnya Mendengar Teriakan Alam

Banjir bandang di Sumatra menjadi pengingat yang tidak bisa diabaikan. Jika fiqh ekologi tidak kita hidupkan kembali, kita akan terus mengulang kesalahan yang sama. Islam mengajarkan kita membaca ayat, baik yang tertulis maupun yang hadir dalam peristiwa. Dan mungkin, lewat bencana ini, alam sedang menyampaikan sesuatu kepada mereka yang selama ini menutup mata dan telinga dari jeritan bumi.

Saatnya kita menghidupkan kembali fiqh ekologi yang selama ini dikubur dengan sengaja. Karena menjaga bumi adalah bagian dari ibadah.

Pray for Sumatra

Mari kita sisipkan doa dan sisihkan harta untuk saudara-saudara kita di Sumatra.

Semoga mereka diberi kekuatan menghadapi ujian ini, dan semoga siapa pun yang pernah merusak alam dilembutkan hatinya, dikembalikan menjadi manusia yang lebih baik, lebih peduli, dan lebih amanah terhadap bumi yang Allah titipkan kepada kita.

Writter by : Zahwa Kamila

Loading